Korban pembacok kan diBatang Cinaku Cacat seumur Hidup
Rengat Senin 24.03.2025 Pengadilan Negeri Tk II Rengat Melaksanakan sidang Lanjutan atas Perkara Penganiayaan Berat dengan Sajam yang mengakibatkan Korban Cacat seumur hidup
Dalam persidangan ini hari Jaksa Menghadirkan Saksi saksi termasuk Korban Saudara Retno, berberapa Kesaksian Membenarkan melihat korban Retno bersimbah darah dan sempat dilarikan ke puskesmas namun akhirnya dirujuk ke Rumah sakit pekan baru
Dalam keterangan BAP dari Pihak kepolisian terbukti adanya penganiayaan secara bersama sama dengan jumlah pelaku 3 orang oleh Saudara Azis Cs kuat Dugaan Hal ini Terjadi akibat Adanya sengketa lahan antara PT Runggu yang dialihkan atas nama koprasi JTMSL dengan kelompok Tani Bakti Mandiri yang sdh ada sejak 2011
Dan terungkap berberapa fakta dipersidangan bahwa Azis lah yang memberi parang untuk membacok saudara Retno yang sebelum nya terjadi cekcok mulut dengan kelompok Azis
Atas telah terjadinya perbuatan melawan hukum oleh pelaku dan dan mengakibatkan Retno yang merupakan seorang jurnalis mengalami Cacat seumur hidup di tangan sebelah kirinya
Retno juga merupakan anggota kelompok Tani bakti mandiri, Yang saat terjdi sedang berjalan sehabis kegiatan pemasangan bahlio dilahan kelompok Tani bakti mandiri
Ketua kelompok Tani bakti mandiri yang juga merupakan tokoh masyarakat saudara BJ Syafri menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pelaku dihukum berat dan menduga ada dalang dibalik kejadian tersebut juga ditangkap.
Redaksi