
Inhu, – Senin 10.02.2025 Alfacyber1.Com Dengan berbagai macam cara Koperasi JTMSL mencoba memprovokasi masyarakat Desa Anak Talang untuk bisa merampas agar bisa dapat menguasai Kawasan Hutan Lindung yang selama ini statusnya masih dipertanyakan terkait belum adanya pelepasan izin dari Kementerian KLHK.
Menyikapi adanya tayangan di salah satu media sosial akun tiktok @arifin8207 yang mana penayangan tersebut pihak koperasi JTMSL mengundang masyarakat Desa Anak Talang yang juga dihadiri oleh pihak kepolisian dengan penyampaiannya seakan mengintervensi serta mengatakan. Ketidak kooperatifan salah satu tokoh masyarakat Desa Anak Talang Bj Safri dikarenakan ketidak hadiran masyarakat Desa Anak Talang.
Atas hal tersebut team awak media mengali informasi status koperasi JTMSL yang selama ini menjadi tanda tanya publik ?, tentang status legalitas Koperasi JTMSL, maka team awak media mencoba mengakses informasi di salah satu situs website resmi kementerian Koperasi, terlihat Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari Nomor Badan Hukum 006063/BH/M.KUKM.2/XI/2017 alamat Pauh Ranap Kecamatan Peranap Nik : 1402xxxxxxxxx Belum Bersertifikat.

Namun faktanya di lapangan Plang Koperasi JTMSL yang terpasang di kawasan hutan lindung Koperasi JTMSL berbadan hukum Nomor SK.196 men LHK/sekjen.kum 1/3/2023 kontak person 0822 8479 2137. Sementara di Website resmi kementerian koperasi 2017 lalu belum bersertifikat, menyikapi adanya perbedaan tahun badan hukum team awak media mengkonfirmasi kembali kepada Humas JTMSL Sandar Nababan, “Ada Honor nya ngk Lae, untuk Narasumber”. Jawab Sandar Nababan.
Diduga Humas JTMSL Sandar Nababan melanggar Undang undang PERS nomor 40 tahun 1999 dan melanggar undang undang nomor 14 tahun 2028 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Liputan : Team Redaksi





